Jumat, 26 Februari 2016

PROPOSAL KELOMPOK 4

ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN SERTA PERUBAHAN PTKP TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ORANG PRIBADI
( PEGAWAI KANTOR WALIKOTA TANGGERANG SELATAN)

Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Disusun oleh :
    Alfiah Widiyanti Khotimah                                     (2013120959)
   Dewi Cahyaningsih                                                   (2013121437)
    Dewi Wulandari                                                        (2013122409)
    Heliyana                                                                     (2013121895)
    Shellfy Rizky Mawasita                                            (2013120846)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur bagi ALLAH SWT yang telah menolong hambanya menyelesaikan proposal skripsi yang berjudul “ Analisis Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan setra Perubahan PTKP terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi ( Pegawai Kantor Walikota Tanggerang Selatan )” karena tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan proposal ini dengan baik .
          Dalam proses pengumpulan data-data dan juga proses pembuatan proposal ini kami berterima kasih kepada :
1.            Ketua Yayasan : Drs. H Darsono
2.             Rektor : Drs. H. Dayat Hidayat , MM
3.            Dr. Budi Hasmanto selaku dekan fakultas Ekonomi
4.            Endang Ruhiyat , SE , MM selaku kaprodi Akuntansi
5.            Angga Hidayat M.Pd selaku dosen pembimbing
Kami menyadari proposal skripsi ini tidak luput dari berbagai kekurangan. Penulis mengharapkan saran dan kritik demi kesempurnaan dan perbaikannya sehingga akhirnya laporan proposal skripsi ini dapat memberi manfaat bagi pembaca. Terima kasih.



Pamulang, 20 Januari 2016

Tim Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
A.       Latar Belakang Penelitian................................................................................... 1
B.        Identifikasi Masalah........................................................................................... 3
C.        Pembatasan Masalah........................................................................................... 4
D.       Perumusan Masalah............................................................................................ 5
E.        Tujuan dan Manfaat Penelitian........................................................................... 6
F.         Kerangka Berfikir .............................................................................................. 7
G.       Hipotesis............................................................................................................. 9
H.       Sistematika Penulisan......................................................................................... 9
I.          Pendekatan Data dan Keilmuan......................................................................... 11
J.          Tim Peneliti......................................................................................................... 16
K.       Jadwal Kegiatan................................................................................................. 16
L.        Anggaran............................................................................................................ 17
M.      Pedoman Peliputan Data.................................................................................... 17
N.       Metodologi Penelitian........................................................................................ 18
O.       Daftar Pustaka.................................................................................................... 22


A.         Latar Belakang Penelitian
               Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat padat. Dimana setiap warga negara yang memenuhi syarat secara hukum, wajib untuk membayar pajak secara langsung maupun tidak langsung. Apabila semua wajib pajak bersedia memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, tentunya akan semakin besar pula pendapatan yang masuk pada sektor pajak. Karena sumber pendapatan terbesar di Indonesia berasal dari sektor pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan.
Menurut Soemitro (dalam Mardiasmo, 2013:1) menyatakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Ferdian (2014:1) Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak hadiah dan lain lian. Pajak menurut pasal 1 Undang-undang No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ferdian (2014:3) Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-undang No.36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan bagi Undang-undang terdahulunya yaitu Undang-undang No.17 tahun 2000 Undang-undang pajak penghasilan menerapkan sistem pemungutan pajak penghasilan secara self Asessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pemerintah untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terhutang.
Dalam Mulyodiwarno (1986:47) Pajak penghasilan pasal 21 mengatur tentang pelunasan pajak penghasilan melalui pihak ketiga (withholding)atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium dan sebagainya yang diterima atau diperoleh subyek pajak sehubungan dengan pekerjaan atas jasa pribadi.Dengan adanya pihak ketiga yang berperan menentukan maka pembahasan tentang hak dan kewajiban pemotong pajak meliputi menghitung, memotong, menyetor dan melaporkan. Sebagai subyek pajak atau penerimaan penghasilan pada umumnya orang pribadi sebagai balas jasa dari faktor produksi manusia (man)serta kepandaian (skil)yang telah diberikannya kepada pihak lain.
Mulyodiwarno (1986:75) Menghitung PPh pasal 21 langkah pertama yang sangat penting bagi pemotong pajak karena dengan kesalahan yang terjadi dalam menghitung pasal 21 yang dipotong akan terjadi pemotongan yang terlalu besar atau terlalu kecil yang tentunya tidak diketahui. Hasil pemotongan PPh pasal 21 dalam suatu masa/bulan wajib disetorkan ke negara baik melalui kantor kas negara, kantor pos dan giro ataupun bank-bank pemerintah yang telah ditunjuk. Setelah melalukan penyetoran, pemotong pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan. Laporan disampaikan ke instansi pajak yang bersangkutan.
Prasetyono (2011:58) menyatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan dilakukan secara periodik setiap tahun. Jangka waktu pengenaan pajak ini dinamakan tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 UU PPh. Pada umumnya tahun pajak tersebut merupakan tahun takwin yang dimulai 1 januari sampai 31 desember. Pengenaan pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri ditentukan melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan pengurangan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi untuk menghasilkan penghasilan kena pajak sebelum dikenakan tarif pajak penghasilan. Penghasilan tidak kena pajak dapat dikatakan sebagai perlindungan terhadap minimum masyarakat yang harus terpenuhi (subsistence level allowances). Jadi jumlah penghasilan tidak kena pajak dikaitkan dengan pengeluaran konsumsi personal untuk mempertahankan dan memelihara standar hidup relatif wajib pajak.
Ferdian (2014:5) menyatakan Undang-undang yang dipakai untuk mengatur besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Undang-undang nomor 7 tahun 1983, pasal 7 ayat (1) tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali berubah. Seiring dengan berkembangnya perpajakan di Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukannya penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak.
Dengan demikian penulis tertarik untuk mengambil sebuah judul penelitian “Analisis Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan serta Perubahan PTKP terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi (Pegawai Kantor Walikota Tanggerang Selatan)” agar kita tidak hanya mengetahui tentang perhitungan PPh pasal 21 saja tetapi juga mengetahui cara penyetoran dan pelaporannya sehingga bisa menambah pengetahuan , selain itu kami juga membahas mengenai PTKP karena seringnya perubahan yang terjadi pada PTKP beberapa tahun yang lalu.
B.          Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka dapat didefinisikan beberapa masalah dalam penelitian sebagai berikut :
1.    Adanya perubahan perhitungan PPh pasal 21.
2.    Kurangnya pengetahuan pegawai mengenai cara penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21.
3.    Adanya perubahan Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
4.    Adanya perubahan penghasilan tidak kena pajak terhadap PPh pasal 21.
C.          Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini  penulis membuat batasan-batasan, mengingat pajak merupakan bidang yang cukup luas untuk dibahas secara satu persatu dan terperinci. Adapun batasan yang penulis lakukan adalah :
1.    Definisi
a.    Perhitungan
Mulyodiwarno (1986:75) menyatakan bahwa perhitungan pajak penghasilan merupakan langkah pertama yang sangat penting bagi pemotong pajak. Dengan mengenali subyek pajak, memahami obyek pajaknya serta memperhitungkan penghasilan netto maka PPh pasal 21 harus dipotong adalah perkalian penghasilan netto/penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif.
b.    Penyetoran
Dalam Prastowo, dkk (2014:52) Penyetoran adalah kegiatan membayar pajak oleh pemotong atau pemungut pajak ke kantor pos atau bank yang ditunjuk. Penentuan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 desember 2007.
c.    Pelaporan
Dalam Prastowo, dkk (2014:61) Pelaporan adalah penyampaian hasil perhitungan dan pembayaran/ penyetoran ke kantor pajak menggunakan surat pemberitahuan yang telah ditentukan. Pelaporan juga bisa menjadi masalah tersendiri karena tidak jarang ada wajib pajak yang tidak melaporkan hasil pembayarannya, entah karena lupa, malas, ataupun alasan lainnya.
d.   Perubahan PTKP
              Resmi (2014:96) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak.Alasan pemerintah dalam mengubah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu untuk penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK), untuk menjaga daya beli masyarakat sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM, terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukan trend terlambatan ekonomi akibat dari perlambatan ekonomi global khususnya mitra dagang utama Indonesia. Maka, untuk mendorong naik kembali laju pertumbuhan ekonomi langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP dengan harapan dinaikannya batasan PTKP ini dapat menaikan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.
e.    Pajak penghasilan pasal 21
              Prasetyono (2011:46) Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
2.    Tempat penelitian dilakukan pada kantor Walikota Tanggerang Selatan dan lama waktu melakukan penelitian selama satu bulan dari bulan pembuatan proposal ini.


D.          Perumusan Masalah
               Berdasarkan pada identifikasi masalah yang telah dikemukakan sebelumnya perumusan masalah yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.    Bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
2.    Bagaimana cara penyetoran pajak penghasilan pasal 21pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan  ?
3.    Bagaimana cara pelaporan pajak penghasilan pasal 21pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
4.    Bagaimana perubahan PTKP terhadap pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi kantor Walikota Tanggerang Selatan ?
E.          Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan Penelitian
a.    Untuk mengetahui cara perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan.
b.    Untuk mengetahui bagaimana cara penyetoran pajak penghasilan pasal 21.
c.    Untuk mengetahui bagaimana cara pelaporan pajak penghasilan pasal 21.
d.   Untuk menganalisa pengaruh perubahan PTKP atas PPh pasal 21 terhutang terhadap jumlah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan.
2.    Manfaat Penelitian
a.    Manfaat Teoritis
1)    Bagi Penulis
            Menambah pengetahuan penulis mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21 serta dapat menambah wawasan tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
2)   Bagi Pembaca
            Hasil penelitian dapat dijadikan referensi bagi pembaca agar dapat menambah pengetahuan tentang perpajakan mulai dari perhitungan, penyetoran, pelaporan serta perubahan PTKP terhadap PPh pasal 21 orang pribadi.
b.    Manfaat Praktis
Manfaat praktis dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan sebagai bahan masukan informasi kepada para pegawai kantor Walikota Tanggerang Selatan untuk dijadikan panduan mengenai pengetahuan perpajakan.
F.           Kerangka Pemikiran
            Menurut Muhammad (dalam Ferdian, 2014:14) kerangka pemikiran adalah gambaran mengenai hubungan antar variabel dalam suatu penelitian, yang diuraikan oleh jalan pikiran menurut kerangka logis. Kerangka berfikir adalah dasar pemikiran dari penelitian yang disintensiskan dari fakta-fakta, observasi dan telaah penelitian. Kerangka pemikiran memuat teori dalil atau konsep-konsep yang dijadikan penelitian.
                  Maksud penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan, penyetoran, pelaporan serta perubahan PTKP terhadap pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi pada kantor Walikota Tanggerang Selatan. Dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas (X) perhitungan (X1), penyetoran (X2), pelaporan (X3), perubahan PTKP (X4), dan variabel terikat (Y) pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi.Berdasarkan deskripsi teori diatas maka digambarkan kerangka pemikiran sebagai berikut :



G.         Hipotesis
            Supardi (2005:69) Hipotesis adalah suatu jawaban permasalahan sementara yang bersifat dugaan dari suatu penelitian. Dugaan ini harus dibuktikan kebenarannya melalui data empiris (fakta lapangan). Hipotesis dapat benar atau terbukti dan tidak terbukti setelah didukung oleh fakta-fakta dari hasil penelitian lapangan. Kerlingger, mengatakan bahwa hipotesis adalah suatu pernyataan pendugaan, suatu proposisi sementara mengenai hubungan antara dua atau lebih fenomena atau variabel. Sementara itu Murdick, menyatakan bahwa hipotesis adalah merupakan penjelasan sementara (provisional explanation)mengenai suatu fenomena atau merupakan solusi tentatif terhadap suatu masalah.
               Adapun hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah terdapat perubahan pada perhitungan, penyetoran, pelaporan serta perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi.
H.         Sistematika Penulisan
               Sistematika pembahasan dalam penuliasan ini ditujukan untuk memberikan gambaran serta mempermudah pembahasannya secara garis besar mengenai apa yang dikemukakan didalam tiap-tiap bab. Berikut sistematika penulisan yang digunakan sebagai berikut :
1.        Sampul muka
2.        Halaman pengesahan
3.        Halaman pernyataan
4.        Halaman abstrak (Bahasa Indonesia)
5.        Halaman abstract (Bahasa Inggris)
6.        Kata pengantar
7.        Daftar isi
8.        Daftar tabel
9.        Daftar gambar
10.    Daftar lampiran
11.    Bagian utama
BAB I    :  PENDAHULUAN
a.    Latar belakang masalah
b.    Identifikasi masalah
c.    Pembatasan masalah
d.   Perumusan masalah
e.    Tujuan dan manfaat penelitian
f.     Kerangka pemikiran
g.    Hipotesis
h.    Sistematika penulisan
i.      Teori/tinjauan pustaka/kerangka pemikiran
BAB II   :  TINJAUAN PUSTAKA
          BAB III :   METODOLOGI PENELITIAN
a.    Jenis penelitian
b.    Model penelitian
c.    Populasi dan sampel
d.   Teknik pengumpulan data
e.    Pengolahan dan analisis data
f.     Operasionalisasi variabel
          BAB IV :   PEMBAHASAN DAN HASIL
          BAB V  :   KESIMPULAN DAN SARAN
12.     Bagian akhir
a.    Daftar pustaka
b.    Lampiran
c.    Surat bukti atau keterangan melakukan penelitian

I.             Pendekatan Data dan Keilmuan
               Resmi (2014:1) Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public savinguntuk membiayai public invesment.
               Mardiasmo (2013:155) menyatakan bahwa Undang-undang yang mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan PPh terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-undang PPh disebut wajib pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir tahun pajak.
               Mardiasmo (2013:199) Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
               Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayar oleh pemberi kerja kepada pegawai.
               Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan sebulan dengan biaya jabatan serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada dan pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
               Apabila pajak yang terhutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas gaji sebulan maka untuk menghitung PPh pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4 sedangkan gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26 selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu penghasilan neto sebulan dikalikan 12.
               Setelah diketahui adanya pajak terutang (objek pajak) dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya ke Kas Negara (subjek pajak), kewajiban berikutnya adalah pembayaran dan penyetoran pajak. Kewajiban membayar pajak yang terutang dinyatakan dalam pasal 10 ayat 1 UU KUP yang berbunyi “WP wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang yang menggunakan SSP ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”
               Sarana yang dipakai untuk pembayaran dan penyetoran pajak adalah SSP, SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi, dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). (Pasal 10 ayat 1a UU KUP).
               Tax Centre (2014:30) Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU KUP, tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu masa pajak  bagi masing-masing jenis pajak ditentukan oleh Menteri Keuangan, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Berdasarkan PMK No.184/PMK.03/2007, Jo.PMK No.80/PMK.03/2010 ditentukan yaitu untuk PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemungut PPh jatuh tempo paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
            Tax Centre (2014:47) Pelaporan wajib pajak orang pribadi harus dilakukan setiap tahun dengan melaporkan penghasilnya yang diterima/diperoleh selama satu tahun tertentu. Penghasilan yang diperoleh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak dalam bentuk apapun (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU PPh). Dalam hal terdapat penghasilan tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, maka dapat dilaporkan dengan melakukan pembetulan atas SPT yang telah dilaporkan, wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dan/atau yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lebih dari satu pemberi kerja.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
a.    Langsung
b.    Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
c.    Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
d.   e-Filling bisa melalui website Direktorat Jenderal Pajak  (www.pajak.go.id) atau penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
               Andiyanto, dkk (2014:1) Direktorat Jenderal Pajak dalam proses menghimpun pajak, menerapkan beberapa aturan dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, beberapa diantaranya adalah biaya jabatan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tarif pajak berlapis yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) agar tercipta keadilan pada setiap Wajib Pajak dari WP kaya berpenghasilan tinggi sampai dengan WP yang berpenghasilan menengah kebawah selain itu fasilitas tersebut diberikan agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan beban pajak yang harus dibayarnya. Salah satu fasilitas yang diberikan DJP adalah PTKP, PTKP digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pagawai/karyawan/buruh/ memiliki pekerjaan bebas, yang memilki penghasilan.
Andiyanto, dkk (2014:2) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sejak reformasi perpajakan tidak memilki nilai yang tetap, dari tahun 1983 sampai saat ini batasan penghasilan tersebut terus mengalami perubahan. Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang setiap waktu semakin meningkat. Ditengah perlambatan ekonomi global kebijakan tersebut diambil agar daya beli masyarakat meningkat. PTKP identik dengan standar biaya hidup, berkurangnya pajak penghasilan diharapkan membuat masyarakat bisa menikmati lebih banyak penghasilannya dalam bentuk konsumsi maupun saving/ tabungan.
Tax Centre (2014:19) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan pasal 7 UU PPh tahun pajak 2009 sampai dengan tahun pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.    Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.    Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.    Rp. 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.   Rp. 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tax Centre (2014:19) Pada tahun 2013 dengan dikeluarkannya PMK-162/PMK.11/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP, maka mulai tahun pajak 2013 besarnya PTKP ditentukan sebagai berikut :
a.    Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.    Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.    Rp. 24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.   Rp. 2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhitung mulai tanggal 1 januari 2015 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :
a.    Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri wajib pajak sendiri.
b.    Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c.    Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d.   Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-32/PJ/2015)
J.            Tim Peneliti
               Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena penulis tidak dapat menyelesaikannya tanpa bantuan dan dukungan serta doa. Penulis ingin mengucapakan terima kasih kepada :
1.    Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal ini dengan baik.
2.    Kedua orangtua kami yang sudah memberika dukungan dan semangat dalam mengerjakan penelitian ini.
3.    Seluruh tim yang bertugas dalam penelitian ini dengan saling bertukar pikiran, pengalaman, serta dukungan satu sama lain.
4.    Seluruh Dosen Fakultas Ekonomi yang telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
K.         Jadwal Kegiatan

L.          Anggaran
No
Anggaan
Jumlah
1
Biaya Print
 Rp    500.000
2
Biaya Transportasi
 Rp    500.000
3
Biaya Konsumsi
 Rp 1.000.000
4
Biaya Penyusunan Proposal & Skripsi
 Rp 1.000.000
5
Biaya Pembimbing
 Rp 1.000.000
6
Biaya Wisuda
 Rp 2.000.000

Jumlah
 Rp 6.000.000

M.        Pedoman Peliputan Data
            Dalam setiap penelitian peneliti dituntut untuk menguasai teknik pengumpulan data sehingga menghasilkan data yang relevan dengan penelitian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis data kualitatif dari sumber primer dan sumber sekunder :
1.    Data Primer
          Sekaran (2006:60) menyatakan bahwa data primer merupakan data yang mengacu pada informasi yang diperoleh dari tangan pertama oleh peneliti yang berkaitan dengan variabel minat untuk tujuan spesifik studi. Beberapa contoh sumber data primer (primary data) adalah responden individu, kelompok fokus dan panel yang secara khusus ditentukan oleh peneliti dan dimana pendapat bisa dicari terkait persoalan tertentu dari waktu ke waktu, atau sumber umum seperti majalah atau buku tua. Internet juga dapat menjadi sumber data primer jika kuesioner disebarkan melalui internet.
2.    Data Sekunder
          Sugiyono (2012:225) data sekunder adalah sumber data yang tidak memberikan informasi secara langsung kepada pengumpul data. Sumber data sekunder ini dapat berupa hasil pengolahan lebih lanjut dari data primer yang disajikan dalam bentuk lain atau dari orang lain. Data ini digunakan untuk mendukung informasi dari data primer yang diperoleh baik dari wawancara maupun dari observasi langsung ke lapangan.
N.          Metodologi Penelitian
1.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar. Supardi (2005:25) menyatakan penelitian dasar yaitu penelitian dalam rangka menentukan suatu generalisasi dan ilmu pengetahuan untuk teori-teori baru. Penelitian dasar ini dilakukan semata-mata untuk merumuskan dan menentukan koklusi-koklusi keilmuan dan teori, bukan untuk menjawan permasalahan praktis.
2.     Model Penelitian
Model penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Sugiyono (2012:9) menyatakan penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk penelitian pada kondisi yang alamiah. Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting)disebut juga sebagai metode etnographi, karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan untuk penelitian bidang antropologi budaya disebut sebagai metode kualitatif, karena data yang terkumpul dan analisisnya lebih bersifat kualitatif.
3.     Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada natural setting (kondisi yang alamiah) teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi dan wawancara mendalam. Berikut teknik pengumpulan data pada penelitian kualitatif :
a.    Studi Kepustakaan
Supardi (2005:34) penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang informasinya diperoleh dari sumber pustaka (bacaan) baik berupa buku-buku, hasil penelitian, dan bahan bacaan yang lainnya yang ada dalam perpustakaan sehingga memperoleh pengetahuan secara teoritis mengenai masalah atau topik yang dibahas.
b.    Observasi
Supardi (2005:136) observasi merupakan pengamatan, perhatian, atau pengawasan. Observasi dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau menjaring data dengan melakukan pengamatan terhadap subyek dan atau obyek penelitian secara seksama (cermat dan teliti) dan sistematis. Dengan demikian peneliti melakukan pencatatan secara seksama dan sistematis terhadap apa dan bagaimana serta pertanyaan-pertanyaan yang lainnya yang dilihat, didengar maupun dirasakan terhadap subyek/obyek yang diamati tersebut
c.    Wawancara
Esterberg (dalam Sugiyono, 2012:231) wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan makna dalam suatu topik tertentu. Macam-macam jenis wawancara yaitu wawancara terstruktur (peneliti telah mengetahui dengan pasti informasi apa yang akan diperoleh sehingga peneliti menyiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan tertulis yang alternative jawabannya pun telah disiapkan), wawancara semi struktur (pelaksanaan wawancara lebih bebas, dan bertujuan untuk menemukan permasalahan secara lebih terbuka dimana responden diminta pendapat dan ide-idenya), dan wawancara tidak terstruktur (merupakan wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya).


4.    Pengolahan dan Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis desktiptif kualitatif karena memberikan fakta dari prosedur atau kejadian yang terjadi dengan tujuan untuk membuat gambaran secara sistematik dan akurat serta sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk menguraikan, menjelaskan, dan menegaskan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perhitungan, penyetotan, pelaporan serta perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pajak penghasilan pasal 21.
5.    Operasionalisasi Variabel
Supramono & Damayanti (2015:84) menyatakan cara perhitungan PPh pasal 21 sama dengan menghitung pajak penghasilan umum. Tetapi pengurangan selain PTKP, juga termasuk di dalamnya biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, selain itu tarif yang digunakan juga bervariasi.
Djuanda & Lubis (2009:86) penyetoran PPh pasal 21/26 untuk masa pajak paling lambat adalah tanggal 10 bualan berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.
Pelaporan PPh pasal 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan jika jatuh pada hari libur dilakukan pada hari kerja sebelumnya sedangkan pelaporan SPT tahunan PPh pasal 21 paling lambat 31 maret tahun takwin berikunya (termasuk pemotong yang tahun buku tidak sama dengan tahun takwin).
Djuanda & Lubis (2009:68) besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi adalah berdasarkan status wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan status wajib pajak ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Resmi (2014:96) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah penghasilan tidak kena pajak.Alasan pemerintah dalam mengubah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu untuk penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK), untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk mendorong naik kembali laju pertumbuhan ekonomi langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP dengan harapan dinaikannya batasan PTKP ini dapat menaikan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.  
Djuanda & Lubis (2009:73) menyatakan PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh pasal 21 yang dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang tidak bersifat final dapat dikreditkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.


O.         Daftar Pustaka
Andiyanto, Dimas, Dkk. (2014). Analisis Perubahan Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap Tingkat Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi & Penerimaan Pajak Penghasilan (Study pada KPP Pratama Malang Selatan dan KPP Pratama Banyuwangi periode 2009-2013. Jurnal Mahasiswa Perpajakan : vol = 2, No.1. Diakses 4 Januari 2016. Perpajakan.Studentjournal.ub.ac.id
Djuanda, Gustian & Lubis Irwansyah. (2009). Pelaporan Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Ferdian, Dwi Efri. (2014). Analisis Perubahan Penghasilan tidak Kena Pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21. Universitas Pamulang : Skripsi yang tidak diterbitkan
Mardiasmo. (2013). Perpajakan. Yogyakarta : CV Andi Offest
Mulyodiwarno, Nuryadi. (1986). Tata Cara Pelunasan Pajak Penghasilan. Jakarta : CV Eko Jaya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak. No : Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa & Kegiatan Orang Pribadi.
Prasetyono, Dwi Sunar. (2011). Panduan Lengkap Tata Cara & Perhitungan Pajak Penghasilan + Petunjuk Pengisian SPT. Yogyakarta : Laksana
Prastowo, Yustinus, Dkk. (2014). Pintar Menghitung Pajak. Jakarta : Raih Asa Sukses
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori & Kasus. Jakarta : Salemba Empat
Sekaran, Uma. (2006). Research Methodes for Business. Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&N. Bandung : Alfabeta
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi & Bisnis. Yogyakarta : UII  Press
Supramono & Damayanti, Theresia Woro. (2015). Perpajakan Indonesia Mekanisme & Perhitungan. Yogyakarta : CV Andi Offset
Team Tax Centre. (2014). Modul Pajak Terapan Brevet A&B. Tanggerang Selatan : Bina Fiskal Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar