PENGARUH KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN TERHADAP
PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION)
(Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar di KPP Pratama
Serpong)
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
ANGGY
A. PANDINI 2013121930
ANNI YUSNIDA S. 2013122071
IRMA MULYANI 2013121042
LUTHFIA ARISTIANA 2013122053
LUWI ADHA DISWARA 2013122443
USWATUN
KHASANAH 2013122091
PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat
yang dilimpahkan-Nya sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan proposal
skripsi ini dengan judul “PENGARUH
KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN TERHADAP PERSEPSI WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION) (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Terdaftar di KPP Pratama Serpong)”. Penulis
membuat proposal skripsi ini untuk pemenuhan persyaratan dalam penulisan
skripsi sebagaimana persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi Universitas Pamulang.
Penulis
menyadari bahwa penulisan proposal skripsi ini tidak mungkin akan terwujud
apabila tidak ada bantuan dari berbagai pihak, melalui kesempatan ini izinkan
penulis menyampaikan ucapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Bapak Drs. H. Darsono, selaku Ketua Yayasan Sasmita
Jaya.
2.
Bapak DR. H. Dayat Hidayat, MM., selaku Rektor
Universitas Pamulang.
3.
Bapak Dr. Budi Hasmanto, M.Si., selaku Dekan Fakultas
Ekonomi Universitas Pamulang.
4.
Bapak H. Endang Ruhiyat, SE., MM., selaku Ketua
Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang.
5.
Bapak Angga Hidayat M.pd, selaku Dosen Metode Penelitian yang telah memberikan
bimbingan dan arahan dalam penulisan proposal skripsi ini.
6.
Seluruh Dosen dan Staf Fakultas Ekonomi Universitas
Pamulang yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, terima kasih atas ilmu
dan pengarahan yang diberikan kepada penulis.
7.
Ibu dan Bapak tercinta yang selalu memberikan doa dan
dukungannya.
8.
Semua
pihak yang telah mendukung proposal skripsi ini, yang tidak dapat penulis
sebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT. melimpahkan rahmat-Nya dan membalas
semua amal kebaikan mereka. Penulis menyadari bahwa proposal skripsi ini masih
jauh dari kata sempurna, karena terbatasnya kemampuan dan pengalaman penulis.
Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun akan penulis terima
dengan senang hati
Akhir kata, semoga proposal skripsi ini dapat
memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Tangerang
Selatan, 29 Desember 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................iii
A. Pendahuluan 1
B. Identifikasi Masalah 6
C. Perumusan
Masalah 6
D. Tujuan
dan Manfaat 7
1. Tujuan 7
2. Manfaat 7
a. Manfaat Teoritis 7
b. Manfaat Praktis 8
E. Kerangka
Pemikiran 8
F. Hipotesis 10
G. Sistematika
Penulisan 10
H. Pendekatan
Data dan Keilmuan 13
I Tim Peneliti 20
J. Jadwal Kegiatan 20
K. Anggaran Penelitian 20
L. Pedoman Penelitian Data 20
M.
Metode Penelitian 21
1. Jenis Penelitian 21
2. Model Penelitian 21
3. Populasi dan Sampel 21
a. Populasi 21
b. Sampel 21
4. Teknik Pengumpulan Data 22
a. Observasi 22
b. Wawancara 22
c. Studi Pustaka 22
5. Pengolahan dan Analisis Data 23
6. Operasional Variabel 24
N. Daftar Pustaka 26
A.
Pendahuluan
Bagi sebagian besar negara, tak terkecuali Indonesia
sebagai Negara berkembang, pajak merupakan unsur paling penting dalam menopang
anggaran penerimaan negara. Suatu negara membutuhkan dana untuk membiayai
segala kegiatan yang dilakukannya baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam melaksanakan dan
merealisasikan rencana pembangunan nasional, Pemerintah memerlukan dana yang
cukup besar guna mewujudkannya. Salah satu pemasukan terbesar adalah dari
sektor pajak.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) “pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal
yang hampir senada diungkapkan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam Mardiasmo
(2011:1) “pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Pengertian- pengertian definisi pajak dari beberapa pendapat tersebut sangat
jelas menunjukkan bahwa semua rakyat yang menurut Undang- undang termasuk
sebagai wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya dan
pihak pemerintah sebagai pemungut pajak
tidak mempunyai kewajiban apapun untuk memberikan jasa timbal balik apapun
kepada pembayar.
Menurut Syafrianto (dalam Ningsih, 2014:1) susunan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2014, rencana total penerimaan
yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 1.667,1 triliun yang
diantaranya sebesar Rp 1.110,2 triliun berasal dari sektor pajak. Persentase
sebesar 66,59% tersebut menunjukkan bahwa penerimaan sektor pajak memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan Negara. Kondisi ini
mengharuskan pemerintah meningkatkan kualitas askpek perpajakan yang ada di
Indonesia, baik dari sisi system perpajakan maupun sumber daya manusianya..
Zain (2005:43) mengatakan pembebanan pajak oleh
pemerintah yang berbentuk pemungutan pajak terhadap wajib pajak, pada
hakikatnya merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib
pajak untuk secara langsung dan bersama- sama melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional, namun satu
hal yang harus diingat bahwa pajak bukanlah merupakan iuran yang sifatnya
sukarela, akan tetapi iuran yang dapat dipaksakan, sehingga munculnya kelalaian
dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Muncul juga beberapa pertanyaan dari diri
masyarakat digunakan untuk apa uang yang mereka setor selama ini. Adanya
beberapa pemberitaan mengenai peningkatan jumlah pendapatan pajak per tahun
membuat mereka semakin menunggu wujud nyata dari pengeluaran Negara untuk
kesejahteraan rakyat tersebut. Apabila hal tersebut terus menerus berlanjut,
dikhawatirkan akan mengakibatkan keengganan rakyat untuk membayar pajak bahkan
akan cenderung menggelapkan pajak.
Selain itu tujuan pemerintah untuk memaksimalkan
pendapatan dari sektor pajak berlawanan dengan tujuan wajib pajak yang
cenderung ingin meminimalkan besarnya pajak yang akan dibayarkan tidak banyak
rakyat yang dapat merasakan apa yang mereka keluarkan. Suminarsasi (2012:2)
dalam jurnalnya juga menyatakan Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu
elemen penting yang menunjang keberhasilan pemungutan pajak suatu negara. Secara umum terdapat tiga sistem
pemungutan pajak, yaitu official
assessment system, self assessment system, dan withholding system. Menurut Bina
Fiskal Indonesia (2014:2) salah satu ciri dari system pemungutan pajak
Indonesia adalah self assessment yaitu
system pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat WP untuk menghitung, memperhitugkan, membayar
dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem pemungutan pajak
tersebut mempunyai arti bahwa penentuan/ penetapan, serta pelaporan secara
teratur tentang besarnya pajak terutang dan jumlah pajak yang telah dibayar,
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan
dipercayakan sepenuhnya kepada WP. Administrasi perpajakan berperan aktif dalam
melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-
tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan. Jadi,
system pemungutan pajak self assessment yang berlaku di Indonesia memberi
kebebasan wajib pajak untuk menghitung sendiri besaran pajak yang terutang. Hal
ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat meminimalkan jumlah pajak
yang terutang melalui mekanisme perencanaan pajak (tax planning).
Menurut Arifianto (dalam Ningsih, 2014:1) perencanaan pajak ( tax planning) adalah “upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak
terutang melalui cara yang telah jelas di atur dalam peraturan perpajakan.”
Terdapat dua jenis perencanaan pajak yang dikenal masyarakat, yaitu
penghindaran pajak (tax avoidance)
dan penggelapan pajak (tax evasion). Perbedaan
keduanya terletak pada kepatuhannya atas peraturan yang sedang berlaku. Oleh
karena itu, sistem ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat memiliki
tingkat kesadaran perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance) yang tinggi. Apabila tingkat kesadaran
mereka tersebut masih rendah, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah
perpajakan, diantaranya yaitu penggelapan pajak (tax evasion). Balter (dalam
Zain,
2005:49) menyatakan penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang
dilakukan oleh wajib pajak- apakah berhasil atau tidak- untuk mengurangi atau
sama sekali menghapus utang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku
sebagai pelanggaran terhadap perundang- undangan perpajakan.
Salah satu indikasi adanya penggelapan pajak mungkin
dapat kita lihat melalui banyaknya kasus penggelapan pajak yang terjadi di
Indonesia.Seperti yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan dalam surat kabar elektronik CNN Indonesia dalam
keterangannya dia mengatakan bahwa, masih tingginya praktik penggelapan yang
dilakukan oleh para wajib pajak sepanjang 2014. Hal tersebut tercermin dari
jumlah kasus perpajakan yang naik 280 persen dibandingkan 2013 lalu.Direktur
Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mencatat tahun lalu
jumlah kasus pajak yang ditangani divisinya sebanyak 42 kasus, sementara pada
2013 hanya menangani 15 berkas perkara, ‘‘42 kasus itu kami telah serahkan
berkasnya dan telah di P-21 kan oleh Kejaksaan. Jumlah potensi kerugian negara
akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 266,9 miliar,” ujar Yuli di Jakarta,
Rabu (28/1) petang.
Faktor yang mendukung atau mencegah pelaksanaan tax
evasion oleh wajib pajak dibedakan menjadi dua yaitu ekternal dan internal wajib
pajak itu sendiri. Faktor internal yang dikatakan disini ialah kecenderungan
sifat seseorang untuk melakukan penggelapan pajak.Sementara itu faktor eksternal
bersumber dari persepsi wajib pajak mengenai bagaimana peraturan atau pelaksanaan
perpajakan Indonesia dari www.pajakpribadi.com
pada jurnal Elmiza dkk. (2014)
Persentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada tahun
2012 masih tergolong sangat rendah, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya. Data yang didapat oleh Ditjen pajak pada tahun 2012 menyatakan
bahwa orang pribadi yang seharusnya membayar pajak atau yang mempunyai
penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang,
tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak hanya 20 juta orang
dan yang membayar pajaknya atau melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak
npenghasilannya hanya 8,8 juta orang dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen.
Sementara badan usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang mau
mendaftarkan
dirinya sebagai Wajib Pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar
pajak
atau melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilannya hanya 520ribu badan
usaha dengan rasio SPT sekitar 10,4 persen.(www.pajak.go.id)
Berdasarkan jurnal Ardyaksa (2014), fenomena ini terjadi disebabkan karena
sudut pandang pembayar pajak merasa membayar pajak dapat mengurangi laba dan
kenikmatan yang diperolehnya dari hasil kerja kerasnya, sehingga dengan adaya
hal ini memunculkan ide untuk merencakanan pengurangan beban pajak yang harus
dibayarkan. Serta adanya Compalin Cost
(Biaya Kepatuhan) yang dikeluarkan wajib pajak dalam menghitung pajaknya
sendiri (self assessment) membuat
wajib pajak harus membayar lebih untuk menyewa jasa konsultan dalam
merencanakan pajaknya (tax planning). Jadi,
apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, uang tersebut
dapat digunakan untuk menambah pemenuhan kebutuhan lainnya.
Suminarsasi (2012) dalam jurnalnya mengemukakan
bahwa system perpajakan di Indonesia yang belum optimal, disertai pemahaman
Wajib Pajak yang masih rendah akan peraturan perpajakan yang berlaku merupakan
salah satu faktor yang dapat memicu Wajib Pajak melakukan tax evasion (penggelapan pajak).
Dari jurnal Putra (2011) yang meneliti tentang
pengaruh penggelapan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa
penggelapan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini
membuktikan bahwa penggelapan pajakdi Indonesia berpengaruh besar terhadap
penerimaan pajak di Indonesia
Banyaknya kasus penggelapan pajak di Indonesia
menimbulkan pertanyaan, apakah penggelapan pajak ini etis untuk dilakukan?
Pandangan dari masyarakat terhadap sesuatu yang dikatakan etis atau tidakpun
berbeda- beda sesuai sudut pandang masing- masing. Oleh karena itu, penelitian ini
berusaha mengembangkan penelitian sebelumnya mengenai persepsi etika atas
penggelapan pajak. Untuk melihat seberapa besar pengaruh dari keadilan, sistem
perpajakan, dan juga kepatuhan terhadap etika penggelapan pajak.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti
mengidentifikasi masalah diantaranya:
1. Para
Wajib Pajak menganggap adanya ketidakadilan didalam kontribusinya dalam
membayar pajak dalam hal timbal balik yang diberikan pemerintah.
2. Para
Wajib Pajak cenderung melakukan penggelapan pajak karena adanya sistem self assessment
3. Kurangnya
kesadaran dalam pelaporan pajak bagi para wajib pajak.
4. Persepsi
Wajib Pajak mengenai etika penggelapan pajak berbeda- beda
5.
Penerimaan
pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya belum mencapai target maksimalnya.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah diuraikan
diatas, maka perumusan masalah yang ada pada penelitian ini dapat dirumuskan
sebagai berikut :
1. Adakah
pengaruh keadilan terhadap persepsi wajib pajak orang
pribadi mengenai etika penggelapan pajak?
2. Adakah
pengaruh sistem perpajakan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak?
3. Adakah
pengaruh kepatuhan wajib pajak terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai
etika penggelapan pajak?
D.
Tujuan dan
Manfaat
1. Tujuan
a.
Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan pemahaman perpajakan
terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
2.
Manfaat
a.
Manfaat Teoritis
1)
Bagi Penulis
Memberikan masukan terhadap masalah yang
dihadapi, serta memberikan bahan pertimbangan guna mengambil langkah
kebijaksanaan selanjutnya untuk mencapai tujuan.Dan memberikan tambahan
informasi untuk dapat dipergunakan sebagai tambahan ilmu pengetahuan khususnya
tentang perpajakan di Indonesia.
2)
Bagi Universitas
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah kepustakaan sebagai informasi bahan
pembanding bagi peneliti lain yang ingin membahas masalah ini di Universitas
Pamulang.
3) Bagi
Peneliti Selanjutnya
Sebagai
acuan untuk meneliti dan diharapkan mengembangkan penelitiannya lebih dalam.Dan
memberikan tambahan informasi untuk dapat dipergunakan sebagai tambahan ilmu
pengetahuan khususnya tentang perpajakan di Indonesia.
b. Manfaat
Praktis
1) Bagi
Instansi
Memberikan
masukan terhadap masalah yang dihadapi, serta memberikan bahan pertimbangan
guna mengambil langkah kebijaksanaan selanjutnya untuk mencapai tujuan.
E.
Kerangka
pemikiran
Kerangka pemikiran menurut Augustine dan Kristaung
(2013:222) adalah “rangkaian penalaran dalam suatu kerangka berdasarkan pada
teori / konsep untuk sampai pada simpulan – simpulan yang berakhir pada
hipotesis – hipotesis yang akan diuji secara empiris”.
Kerangka pemikiran adalah gambaran dalam tinjauan pustaka
atas dasar teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian. Berdasarkan
teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara
kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antar
variabel yang diteliti. Adapun kerangka berfikir dalam penelitian ini
digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut :
Gambar 1.1 kerangka pemikiran
F.
Hipotesis
Hipotesis menurut Sekaran (2011:135) adalah “hubungan
yang diperkirakan secara logis antara dua atau lebih variable yang diungkapkan
dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji”.
1. Dalam
penelitian ini kami menentukan bahwa
H0 : Keadilan, sistem
perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap persepsi wajib
pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
2. Berdasarkan
jurnal Mesri Elmiza dkk. pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan
diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion)
H1 : Keadilan
berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika
penggelapan pajak.
3. Berdasarkan
jurnal Wahyu Suminarsasi dan Supriyadi pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan
diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion)
H2 : Sistem perpajakan
berpengaruh signifikan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai
etika penggelapan pajak.
4. Berdasarkan
jurnal Handayani dan Cahyonowati Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi
persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak
H3 : Kepatuhan
berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika
penggelapan pajak.
G.
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisanan ini bertujuan untuk
memberi gambaran mengenai skripsi secara singkat, sehingga pembaca akan
mudah memahaminya. Penulis membuat sistematika penulisan dengan membaginya
dalam lima bab dan setiap bab terbagi atas sub bab, adapun susunan yang dapat
dikemukakan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Sampul Muka
Sampul muka
merupakan bagian depan dari karya tulis ini, yang berisikan informasi tentang
judul dan penulis.
2. Halaman Pengesahan
Halaman
pengesahan berisikan tentang keterangan mengenai pernyataan lulus atas
pengujian terhadap karya ilmiah yang telah selesai dibuat oleh penulis.
3. Halaman Pernyataan
Halaman
pernyataan berisikan pernyataana yang dibuat oleh penulis mengenai keaslian
atas karya tulis yang disusun.
4. Halaman Abstrak (Bahasa Indonesia)
Halaman
abstrak merupakan gambaran garis besar mengenai sisi dari karya tulis, yang
diungkapkan dalam bahasa Indonesia oleh penulis.
5. Halaman Abstrak (Bahasa Inggris)
Halaman
abstrak merupakan gambaran garis besar mengenai sisi dari karya tulis, yang
diungkapkan dalam bahasa Inggris oleh penulis.
6. Kata Pengantar
Kata
pengantar berisikan ungkapan terim kasih dan puji syukurpenulis kepada
pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung berperan serta
membantu baik materi maupun non materi dalam penyusunan karya tulis ini
sehingga dapat diselesaikan dengan baiik.
7. Daftar Isi
Daftar isi merupakan susunan informasi atas isu dari
karya tulis yang telah disusun oleh penulis, sehingga memudahkan para pembaca
atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam mencari informasi yang dibutuhkan.
8. Daftar Tabel
Daftar
tabel merupakan ringkasan tabel-tabel yang terdapat dalam karya tulis ini.
9. Daftar Gambar
Daftar
gambar merupakan ringkasan gambar-gambar yang terdapat dalam karya tulis ini.
10. Daftar Lampiran
Daftar
lampiran merupakan daftar yang berisikan informasi tentang lampiran-lampiran
dokumen yang digunakan oleh pihak penulis dalam penyusunan karya tulis ini.
11. Bagian Utama
Bagian
utama terdiri dari lima bab dan setiap bab terdiri dari sub bab yaitu sebagai
berikut
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Identifikasi
Masalah
C. Rumusan
Masalah
D. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
E. Kerangka
Pemikiran
F. Hipotesis
G. Sitematika
Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB
III METODOLOGI PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian
B. Model
Penelitian
C. Populasi
dan Sampel
D. Metode
Pengumpulan Data
E. Metode
Analisis Data
F. Operasionalisasi
Variabel
BAB
IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Gambaran
Umum Objek Penelitian
B. Hasil
Penelitian
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
12. Bagian Akhir
A. Daftar
pustaka
B. Lampiran
C. Surat
Bukti atas Keterangan Melakukan Penelitian
H.
Pendekatan Data
dan Keilmuan
1. Keadilan
Banu (dalam Elmiza,
dkk. 2014:4)
mengatakan “keadilan pajak adalah salah satu asas dalam aturan perpajakan,
tetapi dalam pelaksanaan hal tersebut sering dianggap masyarakat tidak sesuai
dengan maksud keadilan yang menjadi asas dari perpajakan”.
Sedangkan Mardiasmo (2011:2)
mengutarakan bahwa :
Sesuai
dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan
pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan
pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing.Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak
kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan
mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Salah satu hal yang harus
diperhatikan dalam penerapan pajak suatu negara adalah adanya keadilan. Hal ini
karena secara psikologis masyarakat menganggap bahwa pajak merupakan suatu
beban. Oleh karena itu tentunya masyarakat memerlukan suatu kepastian bahwa
mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam pengenaan dan pemungutan pajak
oleh negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat jalannya sistem
perpajakan yang ada. Dikarenakan sistem pemungutan pajak di Indonesia
menggunakan self assesment system, prinsip keadilan ini sangat
diperlukan agar tidak menimbulkan perlawanan-perlawanan pajak seperti tax
avoidance maupun tax evasion.
“Pemungutan pajak harus
bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi harus
sebanding dengan kemampuan dalam membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang
diterima.Semakin adil system perpajakan yang berlaku menurut persepsi wajib
pajak maka kepatuhan akan menurun dan cenderung memicu tindakan penggelapan
pajak.” Ardyaksa ( 2014:477 )
Keadilan pajak menurut
Siahaan (dalam Suminarsasi, 2012:6) dibagi ke dalam
tiga pendekatan aliran pemikiran, yaitu:
a.
Prinsip
Manfaat (benefit principle)
Seperti teori yang
diperkenalkan oleh Adam Smith serta beberapa ahli perpajakan lain tentang
keadilan, mereka mengatakan bahwa keadilan harus didasarkan pada prinsip
manfaat. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu sistem pajak dikatakan adil apabila
kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan manfaat yang
diperolehnya dari jasa-jasa pemerintah.Jasa pemerintah ini meliputi berbagai
sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan prinsip ini maka sistem pajak yang benar-benar adil
akan sangat berbeda tergantung pada struktur pengeluaran pemerintah. Oleh
karena itu prinsip manfaat tidak hanya menyangkut kebijakan pajak saja, tetapi
juga kebijakan pengeluaran pemerintah yang dibiayai oleh pajak.
b.
Prinsip
Kemampuan Membayar (ability to pay principle)
Pendekatan yang kedua yaitu
prinsip kemampuan membayar.Dalam pendekatan ini, masalah pajak hanya dilihat
dari sisi pajak itu sendiri terlepas dari sisi pengeluaran publik (pengeluaran
pemerintah untuk membiayai pengeluaran bagi kepentingan publik). Menurut
prinsip ini, perekonomian memerlukan suatu jumlah penerimaan pajak tertentu,
dan setiap wajib pajak diminta untuk membayar sesuai dengan
kemampuannya.Prinsip kemempuan membayar secara luas digunakan sebagai pedoman
pembebanan pajak. Pendekatan prinsip kemempuan membayar dipandang jauh lebih
baik dalam mengatasi masalah redistribusi pendapatan dalam masyarakat, tetapi
mengabaikan masalah yang berkaitan dengan penyediaan jasa-jasa publik.
c.
Keadilan
Horizontal dan Keadilan Vertikal
Mengacu pada pengertian
prinsip kemampuan membayar, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua
kelompok besar keadilan pajak:
·
Keadilan
Horizontal
Keadilan horizontal berarti bahwa
orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus membayar pajak dalam jumlah
yang sama. Dengan demikian prinsip ini hanya menerapkan prinsip dasar keadilan
berdasarkan undang-undang. Misalnya untuk pajak penghasilan, untuk orang yang
berpenghasilan sama harus membayar jumlah pajak yang sama.
·
Keadilan
Vertikal
Prinsip keadilan vertikal berarti bahwa
orang-orang yang mempunyai kemampuan lebih besar harus membayar pajak lebih
besar. Dalam hal ini nampak bahwa prinsip keadilan vertikal juga memberikan
perlakuan yang sama seperti halnya pada prinsip keadilan horizontal, tetapi
beranggapan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berbeda, harus membayar pajak
dengan jumlah yang berbeda pula.
Jadi dapat disimpulkan keadilan pajak adalah memperlakukan
wajib pajak sesuai dengan haknya, memberikan manfaat berupa pembangunan sarana umum, untuk memberikan rasa aman
bagi seluruh masyarakat dan untuk membiayai jaminan
kesejahteraan dan pelayanan
publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan,
kesehatan,
pensiun,
bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Bukan
sebaliknya, wajib pajak tidak merasakan adanya manfaat pajak yang telah mereka
keluarkan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh pengelola pajak yang
biasanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
2. Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan nasional merupakan
refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang
kekuasaan politik. Untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus
membuat pilihan terkait distribusi beban pajak, siapa yang akan membayar pajak
dan seberapa banyak mereka harus membayar, dan bagaimana pajak yang telah
dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi dimana rakyat memilih
orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan
rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada
negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem
perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak
yang berkuasa. Menurut McGee (dalam Suminarsasi, 2012:8)
mengaitkan sistem perpajakan dengan tarif pajak dan kemungkinan korupsi dalam
sistem apapun.
Menurut Mardiasmo (2011:7) sistem pemungutan
pajak dibagi menjadi 3(tiga) yaitu Official
Assessment System, Self Assessment System, dan With Holding System. Sistem
yang dipakai oleh Indonesia dalam sistem perpajakannya memakai self assessment system, dimana Wajib
Pajak yang berperan aktif dalam menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya. Pemerintah
dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengawas dari jalannya kegiatan
perpajakan.
Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan
dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya
pajak yang terutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Sistem perpajakan juga
merupakan keseluruhan yang terpadu dari satuan kegiatan perpajakan yang
berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan dalam perpajakan itu sendiri.
3. Kepatuhan
Kepatuhan menurut
jurnal Handayani dan Cahyonowati (2014:2) adalah “Kepatuhan dalam perpajakan
adalah wajib pajak melakukan kewajiban untuk melaksanakan perpajakan.”
Apabila wajib pajak memiliki tingkat
kepatuhan yang tinggi dalam perpajakan maka wajib pajak akan semakin beretika
untuk tidak melakukan tindakan penggelapan pajak (tax evasion).
4.
Etika
Menurut Rachmadi (2014:17) dalam
penelitiannya “Secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani, yang berarti
adat istiadatatau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau berkelompok”.
Merujuk pada uraian di atas dapat diambil pengertian
bahwa etika pajak adalah peraturan dalam lingkup dimana orang per orang atau
kelompok orang yang menjalani kehidupan dalam lingkup perpajakan, bagaimana
mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah benar, salah, baik
ataukah jahat. Pendapat para ahli maka etikaadalah teori dan pandangan mengenai
baik dan buruk perilaku serta memuat tentang tugas dan kewajiban.
5. Persepsi
Persepsi
adalah tindakan menyusun, mengenali, dan menafsirkan informasi sensoris guna
memeberikan gambaran dan pemahaman tentang lingkungan.Persepsi
mempunyai sifat subjektif, karena bergantung pada kemampuan dan keadaan dari
masing-masing individu, sehingga akan ditafsirkan berbeda oleh individu yang
satu dengan yang lain. Dengan demikian persepsi merupakan proses perlakuan
individu yaitu pemberian tanggapan, arti, gambaran, atau penginterprestasian
terhadap apa yang dilihat, didengar, atau dirasakan oleh indranya dalam bentuk
sikap, pendapat, dan tingkah laku atau disebut sebagai perilaku individu.
Menurut Stephen dalam Tanjung (dalam Herlina,
2013:5) “Persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan,
penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan
situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif”.
Menurut penelitian Aryobimo (dalam Herlina,
2013:5) “persepsi wajib pajak tentang kualitas pelayanan fiskus berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak.” Persepsi wajib pajak akan mempengaruhi
tindakan wajib pajak sehingga wajib pajak cenderung berusaha menghindari untuk
membayar pajak, salah satu bentuknya yaitu dengan mengecilkan beban pajak yang
harus dibayar termasuk dengan perencanaan pajak.
Pareek (dalam Rachmadi, 2014:11-12)
mengemukakan bahwa persepsi mencakup dua proses kerja yang saling terkait,
yaitu:
a. Menerima
kesan melalui penglihatan, sentuhan dan melalui indera lainnya.
b. Penafsiran
atau penetapan arti atas kesan-kesan inderawi tersebut. Arti ditetapkan melalui
kesan-kesan inderawi dengan struktur pengertian (keyakinan relevan yang muncul
dari pengalaman masa lalu) seseorang dan struktur evaluatif (nilai-nilai yang
dipegang seseorang).
6.
Penggelapan
pajak
Penggelapan pajak mengacu pada tindakan
yang tidak benar yang dilakukan oleh wajib pajak mengenai kewajibannya dalam
perpajakan. Menurut Mardiasmo (2011:9) “penggelapan pajak (tax evasion) adalah
usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang- undang (menggelapkan
pajak).” Para wajib pajak menggelapkan kewajiban pajaknya misalnya dengan
melakukan pemalsuan dokumen atau mengisi data dengan tidak lengkap dan tidak
benar.
Menurut Elmiza, dkk. (2014:5) dalam jurnalnya penggelapan pajak adalah “usaha
aktif wajib Pajak dalam hal mengurangi, manipulasi terhadap utang pajak
sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundangundangan”.
Rahman (dalam Ardyaksa, 2014:479)
menyatakan penggelapan pajak diukur dengan indikator sebagai berikut: penerapan
tarif pajak dan pentingnya kerja sama yang baik antara fiskus dan wajib pajak,
penggelapan pajak dianggap beretika karena pelaksanaan hukum yang mengaturnya
lemah dan terdapat peluang terhadap wajib pajak dalam melakukan penggelapan
pajak (tax evasion), integritas atau
mentalitas aparatur perpajakan/fiskus dan pejabat pemerintah yang buruk serta
pendiskriminasian terhadap pelaksanaan pajak, konsekuensi melakukan penggelapan
pajak (tax evasion).
I.
Tim Peneliti
No.
|
Nama
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Anggy
Anugrah Pandini
Anni
Yusnida Siregar
Irma
Mulyani
Luthfia
Aristiana
Luwi
Adha Diswara
Uswatun
Khasanah
|
Tim
Peneliti
|
J.
Jadwal Kegiatan
K.
Anggaran Penelitian
No
|
Anggaran
|
Jumlah
|
1
|
Biaya
Print
|
500.000
|
2
|
Biaya
Transportasi
|
500.000
|
3
|
Biaya
Penyusunan Proposal & Skripsi
|
1.000.000
|
4
|
Biaya
Pembimbing
|
1.000.000
|
5
|
Biaya
Wisuda
|
2.000.000
|
|
Jumlah
|
5.000.000
|
|
|
|
L.
Pedoman Peliputan Data
Pedoman
yang digunakan dalam peliputan data yaitu menggunakan data primer. Data primer
diperoleh menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada wajib pajak yang ada di Daerah
Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Selain itu data diperoleh dari buku – buku
dan informasi yang berasal dari jurnal di internet.
M.
Metodologi
Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini berdasarkan tujuan penelitian adalah penelitian dasar (basic research) karena peneliti ingin
memperkaya ilmu pengetahuan. Jenis penelitian diharapkan diperoleh informasi
yang cukup memadai dengan mutu yang tinggi adalah penelitian survey. Karena
peneliti terjun langsung kepada masyarakat.
2. Model
Penelitian
Model
penelitian yang digunakan peneliti adalah Penelitian Kuantitatif. Karena
peneliti berusaha menjelaskan keadaan yang terjadi saat ini pada pemasalahan
yang diambil peneliti.
3. Populasi
dan Sampel
a. Populasi
Menurut Sekaran
(2006:121) “populasi mengacu pada keseluruhan kelompok orang, kejadian, atau
hal minat yang ingin peneliti investigasi”. Sedangkan Nasution (2003:1)
bependapat bahwa populasi adalah keseluruhan objek yang akan/ingin
diteliti.Populasi dari penelitian ini adalah para Wajib Pajak Orang Pribadi di
daerah Tangerang Selatan.
b. Sampel
Menurut Sekaran (2006:123) “sampel
adalah sebagian dari populasi”. Sedangkan Nasution, (2003:1) sampel adalah bagian dari populasi yang menjadi
objek penelitian (sampel sendiri secara harfiah berarti contoh). Sampel
yang digunakan adalah para Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang dan
sekitarnya.
4. Teknik
Pengumpulan Data
a. Observasi
Penelitian
ini melakukan observasi di daerah Pamulang dan sekitarnya untuk mengetahui
bagaimana pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah
Pamulang dan sekitarnya.
b. Kuesioner
Penelitian
ini juga melakukan penyebaran kuesioner. Penyebaran kuesioner
ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung responden ke lapangan, agar lebih
meyakinkan bahwa data yang dikumpulkan memang diisi oleh para
Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang dan sekitarnya mengenai pengaruh
keadilan, sistem perpajakan dan pemahaman Wajib Pajak terhadap etika
penggelapan pajak.
c. Studi
Pustaka
Penelitian
ini berpedoman pada beberapa jurnal dan penelitian terdahulu yaitu :
1) Pengaruh
Keadilan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak
Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax
Evasion), Penulis Mesri Elmiza ,
Popi Fauziati ,Yunilma pada tahun 2012
2) Pengaruh
Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pangalokasian, Kecurangan, Teknologi dan
Infomasi Tehadap Tax Evasion, Penulis Theo
Kusuma Ardyaksa dan Kiswanto pada tahun 2014
3) Faktor-Faktor
Yang Mampengaruhi Perencanaan Wajib Pajak Di Surabaya, Penulis Herlina dan Agus Arianto
Toly pada tahun 2013
4) Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan
Pajak, Penulis Annisa’ul Handyani M
dan Nur Cahyonowati pada tahun 2014
5) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak
Orang Pribadi Atas Perilaku Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Terdaftar
di KPP Pratama Semarang Candisari), Penulis Wahyu Rachmadi pada tahun 2014
6) Pengaruh
persepsi system perpajakan, keadilan pajak, diskriminasi pajak dan pemahaman perpajakan
terhadap perilaku penggelapan pajak(Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang
PribadiTerdaftar di KPP Pratama Purworejo), penulis Muhammad Ary Wicaksono pada
tahun 2014
7) Determinan
Persepsi Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Tax Evasion) (Studi pada
Mahasiswa jurusan akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Brawijaya),
penulis Devi Nur Cahya Ningsih tahun 2014
8) Pengaruh
keadilan, sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak
mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion), penulis Wahyu Suminarsasi dan
Supriyadi tahun 2012
9) Dampak
kasus penggelapan pajak di Indonesia terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota
Padang, penulis Putra, Firmanto Rahmad dkk tahun 2011.
5. Pengolahan
dan Analisis Data
6. Analisis data yang akan dilakukan peneliti adalah menganalisis
data langsung kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menyebakan kuesioner
secara langsung kepada responden. Tahapan yang dilakukan peneliti adalah
sebagai berikut:
a.
Validitas
b.
Relabilitas
c.
Uji
Asumsi Klasik
d.
Regresi
e.
Korelasi
f.
Koefisien
Determinasi
g.
Uji
T
h.
Uji
F
7. Operasionalisiasi
Variabel
a. Primer
Menurut Sugiyono (2011:137) sebagai berikut “Sumber primer
merupakan sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data”.
Data primer dalam penelitian ini yaitu berupa kuesioner yang
akan dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang.
Variabel
|
Dimensi
|
Indikator
|
Skala
|
Keadilan (X1)
|
Maksud keadilan yang menjadi asas
dari perpajakan.
|
Ketidak
percayaan masyarakat terhadap keadilan dalam pelaksanaan sistem perpajakan
|
Tidak
meratanya pendistribusian dana pajak ke masyarakat.
|
Sistem Perpajakan (X2)
|
Tinggi rendahnya tarif
Pajak
|
Perubahan
sistem perpajakan yang kurang fleksibel
|
Perubahan iklim ekonomi yang terjadi
|
Kepatuhan
(X3)
|
Tingkat
kepatuhan Wajib Pajak
|
Kurangnya
kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak
|
Kepatuhan
mengenai perpajakan kurang
|
Persepsi
wajib pajak mengenai etika Penggelapan Pajak (Y)
|
Pemahaman
mengenai etika dalam perpajakan
|
Kurangnya
pemahaman dan kesadaran mengenai etika penggelapan pajak
|
Banyaknya
kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum atau petugas pajak.
|
b. Sekunder
Menurut Sugiyono (2011:137) sebagai
berikut “Sumber sekunder merupakan sumber data yang diperoleh dengan cara
membaca, mempelajari dan memahami melalui media lain yang bersumber dari
literatur, buku-buku, serta dokumen perusahaan.” Data sekunder dalam penelitian
ini yaitu undang-undang perpajakan, jurnal-jurnal ilmiah serta buku-buku yang
membahas mengenai perpajakan.
X1 = Dimensi keadilan yang dirasakan oleh wajib pajak orang
pribadi di
daerah Pamulang
X2 = Dimensi Sistem perpajakan yang dirasakan oleh wajib
pajak orang
pribadi di daerah Pamulang
X3 = Dimensi Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam
pembayaran
dan pelaporan pajak
Y = Persepsi wajib
pajak orang pribadi mengenai etika
penggelapan
pajak.
N.
Daftar Pustaka
Ardyaksa,
Theo Kusuma dan Kiswanto.2014.Pengaruh
Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pangalokasian, Kecurangan, Teknologi dan
Infomasi Tehadap Tax Evasion.Accounting Analysis
Journal.ISSN 2252-6765
Augustine, Yvonne dan Robert
Kristaung.2013.metodologi penelitian
bisnis dan akuntansi.dian rakyat.Jakarta
Bina fiscal Indonesia.2014.Brevet A&B Jilid 1.Jakarta
CNN Indonesia.Bisnis.liputan6.com.
Diakses 24 desember 2015
Direktorat Jendral Pajak.2012.Susunan dalam satu naskah undang – undang
perpajakan
Elmiza, Mesri
dkk.2012.Pengaruh
Keadilan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak
Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Handyani M, Annisa’ul dan Nur Cahyonowati.2014. Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak.
Diponegoro
journal of accounting Volume 3, Nomor 3, Tahun 2014, Halaman 1-7. ISSN
(Online): 2337-3806
Herlina
dan Agus Arianto Toly.2013.Faktor-Faktor Yang Mampengaruhi Perencanaan Wajib
Pajak Di Surabaya.Tax and Accounting Review, Vol. 3, No.2, 2013
Kamus besar bahasa Indonesia.http://kbbi.web.id/penelitian.
Diakses 25 Desember 2015
Mardiasmo.2013.perpajakan edisi revisi.Andioffset.Jakarta
Nasution, Rozaini.2003.Teknik Sampling.USU digital library :
Sumatera Utara
Ningsih, Devi.2014.Determinan persepsi mengenai etika atas penggelapan pajak ( tax evasion
) ( studi pada Mahasiswa jurusan Akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis
Universitas Brawijaya )
Putra, Firmanto Rahmad dkk.2011.Dampak kasus penggelapan pajak di Indonesia
terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Padang
Rachmadi, Wahyu.2014.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi
Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Perilaku Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada
Wajib Pajak Terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari).Universitas
Diponegoro : Semarang.
Sekaran, Uma.2007.Research Methods For Businesss Buku 2 Edisi 4.Salemba Empat :
Jakarta.
Sugiyono.
2011. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung:
Alfabeta.
Suminarsasi.2012.Pengaruh keadilan,sistem perpajakan, dan
diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (
tax evasion )
Wicaksono,
Ary.Pengaruh persepsi sistem
perpajakan,keadilan pajak,diskriminasi pajak dan pemahman pajak terhadap etika
kewajiban pajak ( studi empiris pada wajib pajak orang pribadi terdaftar di KPP
Pratama Purworejo )
www.pajak.go.id . diakses 22 Desember 2015
www.kabanten.com .diakses 22 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar