Jumat, 26 Februari 2016

PROPOSAL KELOMPOK 1

PENGARUH KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION)
(Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar di KPP Pratama Serpong)


Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN              : 0426108802

     ANGGY A. PANDINI                                              2013121930
     ANNI YUSNIDA S.                                                  2013122071
     IRMA MULYANI                                                    2013121042
     LUTHFIA ARISTIANA                                          2013122053
     LUWI ADHA DISWARA                                       2013122443
USWATUN KHASANAH                                       2013122091



PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat yang dilimpahkan-Nya sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan proposal skripsi ini dengan judul “PENGARUH KEADILAN, SISTEM PERPAJAKAN, DAN KEPATUHAN PERPAJAKAN TERHADAP PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI ETIKA PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION) (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar di KPP Pratama Serpong)”. Penulis membuat proposal skripsi ini untuk pemenuhan persyaratan dalam penulisan skripsi sebagaimana persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang.
            Penulis menyadari bahwa penulisan proposal skripsi ini tidak mungkin akan terwujud apabila tidak ada bantuan dari berbagai pihak, melalui kesempatan ini izinkan penulis menyampaikan ucapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Bapak Drs. H. Darsono, selaku Ketua Yayasan Sasmita Jaya.
2.      Bapak DR. H. Dayat Hidayat, MM., selaku Rektor Universitas Pamulang.
3.      Bapak Dr. Budi Hasmanto, M.Si., selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
4.      Bapak H. Endang Ruhiyat, SE., MM., selaku Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Pamulang.
5.      Bapak Angga Hidayat M.pd, selaku Dosen Metode Penelitian yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam penulisan proposal skripsi ini.
6.      Seluruh Dosen dan Staf Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu, terima kasih atas ilmu dan pengarahan yang diberikan kepada penulis.
7.      Ibu dan Bapak tercinta yang selalu memberikan doa dan dukungannya.
8.      Semua pihak yang telah mendukung proposal skripsi ini, yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT. melimpahkan rahmat-Nya dan membalas semua amal kebaikan mereka. Penulis menyadari bahwa proposal skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, karena terbatasnya kemampuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang membangun akan penulis terima dengan senang hati
Akhir kata, semoga proposal skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.

                                                Tangerang Selatan, 29 Desember 2015


                                                                              Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................i
DAFTAR ISI...........................................................................................................iii
A.   Pendahuluan                                                                                                       1   . 1
B.    Identifikasi Masalah                                                                                          6
C.    Perumusan Masalah                                                                                          6. 6
D.   Tujuan dan Manfaat                                                                                           7
    1. Tujuan                                                                                                               7
    2. Manfaat                                                                                                             7
     a. Manfaat Teoritis                                                                                              . 7
     b. Manfaat Praktis                                                                                                8
E.    Kerangka Pemikiran                                                                                          8. 8
F.    Hipotesis                                                                                                           10
G.   Sistematika Penulisan                                                                                       10. 10
H.   Pendekatan Data dan Keilmuan                                                                        13. 13
I      Tim Peneliti                                                                                                      20 20
J.     Jadwal Kegiatan                                                                                               20
K.   Anggaran Penelitian                                                                                          20
L.    Pedoman Penelitian Data                                                                                  20
M.  Metode Penelitian                                                                                              21
    1. Jenis Penelitian                                                                                                 21. 21
    2. Model Penelitian                                                                                              21
    3. Populasi dan Sampel                                                                                        21
a. Populasi                                                                                                    21 21
            b. Sampel                                                                                                     21
    4. Teknik Pengumpulan Data                                                                              22. 22
      a. Observasi                                                                                                       22    22
      b. Wawancara                                                                                                    22. 22
      c. Studi Pustaka                                                                                                 22
     5. Pengolahan dan Analisis Data                                                                       23
     6. Operasional Variabel                                                                                     24 24
N.   Daftar Pustaka                                                                                                 26


A.                Pendahuluan
Bagi sebagian besar negara, tak terkecuali Indonesia sebagai Negara berkembang, pajak merupakan unsur paling penting dalam menopang anggaran penerimaan negara. Suatu negara membutuhkan dana untuk membiayai segala kegiatan yang dilakukannya baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dalam melaksanakan dan merealisasikan rencana pembangunan nasional, Pemerintah memerlukan dana yang cukup besar guna mewujudkannya. Salah satu pemasukan terbesar adalah dari sektor pajak.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal yang hampir senada diungkapkan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam Mardiasmo (2011:1) “pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Pengertian- pengertian definisi pajak dari beberapa pendapat tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa semua rakyat yang menurut Undang- undang termasuk sebagai wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya dan pihak  pemerintah sebagai pemungut pajak tidak mempunyai kewajiban apapun untuk memberikan jasa timbal balik apapun kepada pembayar.
Menurut Syafrianto (dalam Ningsih, 2014:1) susunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2014, rencana total penerimaan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 1.667,1 triliun yang diantaranya sebesar Rp 1.110,2 triliun berasal dari sektor pajak. Persentase sebesar 66,59% tersebut menunjukkan bahwa penerimaan sektor pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan Negara. Kondisi ini mengharuskan pemerintah meningkatkan kualitas askpek perpajakan yang ada di Indonesia, baik dari sisi system perpajakan maupun sumber daya manusianya..
Zain (2005:43) mengatakan pembebanan pajak oleh pemerintah yang berbentuk pemungutan pajak terhadap wajib pajak, pada hakikatnya merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama- sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional, namun satu hal yang harus diingat bahwa pajak bukanlah merupakan iuran yang sifatnya sukarela, akan tetapi iuran yang dapat dipaksakan, sehingga munculnya kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Muncul juga beberapa pertanyaan dari diri masyarakat digunakan untuk apa uang yang mereka setor selama ini. Adanya beberapa pemberitaan mengenai peningkatan jumlah pendapatan pajak per tahun membuat mereka semakin menunggu wujud nyata dari pengeluaran Negara untuk kesejahteraan rakyat tersebut. Apabila hal tersebut terus menerus berlanjut, dikhawatirkan akan mengakibatkan keengganan rakyat untuk membayar pajak bahkan akan cenderung menggelapkan pajak.
Selain itu tujuan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak berlawanan dengan tujuan wajib pajak yang cenderung ingin meminimalkan besarnya pajak yang akan dibayarkan tidak banyak rakyat yang dapat merasakan apa yang mereka keluarkan. Suminarsasi (2012:2) dalam jurnalnya juga menyatakan Sistem pemungutan pajak merupakan salah satu elemen penting yang menunjang keberhasilan pemungutan pajak suatu negara. Secara umum terdapat tiga sistem pemungutan pajak, yaitu official assessment system, self assessment system, dan withholding system. Menurut Bina Fiskal Indonesia (2014:2) salah satu ciri dari system pemungutan pajak Indonesia adalah self assessment yaitu system pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat  WP untuk menghitung, memperhitugkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan/ penetapan, serta pelaporan secara teratur tentang besarnya pajak terutang dan jumlah pajak yang telah dibayar, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan dipercayakan sepenuhnya kepada WP. Administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas- tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan. Jadi, system pemungutan pajak self assessment yang berlaku di Indonesia memberi kebebasan wajib pajak untuk menghitung sendiri besaran pajak yang terutang. Hal ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat meminimalkan jumlah pajak yang terutang melalui mekanisme perencanaan pajak (tax planning).
Menurut Arifianto (dalam Ningsih, 2014:1) perencanaan pajak ( tax planning) adalah “upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak terutang melalui cara yang telah jelas di atur dalam peraturan perpajakan.” Terdapat dua jenis perencanaan pajak yang dikenal masyarakat, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Perbedaan keduanya terletak pada kepatuhannya atas peraturan yang sedang berlaku. Oleh karena itu, sistem ini akan berjalan dengan baik apabila masyarakat memiliki tingkat kesadaran perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance) yang tinggi. Apabila tingkat kesadaran mereka tersebut masih rendah, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah perpajakan, diantaranya yaitu penggelapan pajak (tax evasion). Balter (dalam Zain, 2005:49) menyatakan penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak- apakah berhasil atau tidak- untuk mengurangi atau sama sekali menghapus utang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang- undangan perpajakan.
Salah satu indikasi adanya penggelapan pajak mungkin dapat kita lihat melalui banyaknya kasus penggelapan pajak yang terjadi di Indonesia.Seperti yang diungkapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam surat kabar elektronik CNN Indonesia dalam keterangannya dia mengatakan bahwa, masih tingginya praktik penggelapan yang dilakukan oleh para wajib pajak sepanjang 2014. Hal tersebut tercermin dari jumlah kasus perpajakan yang naik 280 persen dibandingkan 2013 lalu.Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mencatat tahun lalu jumlah kasus pajak yang ditangani divisinya sebanyak 42 kasus, sementara pada 2013 hanya menangani 15 berkas perkara, ‘‘42 kasus itu kami telah serahkan berkasnya dan telah di P-21 kan oleh Kejaksaan. Jumlah potensi kerugian negara akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp 266,9 miliar,” ujar Yuli di Jakarta, Rabu (28/1) petang.
Faktor yang mendukung atau mencegah pelaksanaan tax evasion oleh wajib pajak dibedakan menjadi dua yaitu ekternal dan internal wajib pajak itu sendiri. Faktor internal yang dikatakan disini ialah kecenderungan sifat seseorang untuk melakukan penggelapan pajak.Sementara itu faktor eksternal bersumber dari persepsi wajib pajak mengenai bagaimana peraturan atau pelaksanaan perpajakan Indonesia dari www.pajakpribadi.com pada jurnal Elmiza dkk. (2014)
Persentase tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2012 masih tergolong sangat rendah, tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Data yang didapat oleh Ditjen pajak pada tahun 2012 menyatakan bahwa orang pribadi yang seharusnya membayar pajak atau yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang, tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak hanya 20 juta orang dan yang membayar pajaknya atau melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak npenghasilannya hanya 8,8 juta orang dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen. Sementara badan usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang mau
mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar
pajak atau melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilannya hanya 520ribu badan usaha dengan rasio SPT sekitar 10,4 persen.(www.pajak.go.id)
Berdasarkan jurnal Ardyaksa (2014), fenomena ini terjadi disebabkan karena sudut pandang pembayar pajak merasa membayar pajak dapat mengurangi laba dan kenikmatan yang diperolehnya dari hasil kerja kerasnya, sehingga dengan adaya hal ini memunculkan ide untuk merencakanan pengurangan beban pajak yang harus dibayarkan. Serta adanya Compalin Cost (Biaya Kepatuhan) yang dikeluarkan wajib pajak dalam menghitung pajaknya sendiri (self assessment) membuat wajib pajak harus membayar lebih untuk menyewa jasa konsultan dalam merencanakan pajaknya (tax planning). Jadi, apabila mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, uang tersebut dapat digunakan untuk menambah pemenuhan kebutuhan lainnya.
Suminarsasi (2012) dalam jurnalnya mengemukakan bahwa system perpajakan di Indonesia yang belum optimal, disertai pemahaman Wajib Pajak yang masih rendah akan peraturan perpajakan yang berlaku merupakan salah satu faktor yang dapat memicu Wajib Pajak melakukan tax evasion (penggelapan pajak).
Dari jurnal Putra (2011) yang meneliti tentang pengaruh penggelapan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak menyimpulkan bahwa penggelapan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini membuktikan bahwa penggelapan pajakdi Indonesia berpengaruh besar terhadap penerimaan pajak di Indonesia
Banyaknya kasus penggelapan pajak di Indonesia menimbulkan pertanyaan, apakah penggelapan pajak ini etis untuk dilakukan? Pandangan dari masyarakat terhadap sesuatu yang dikatakan etis atau tidakpun berbeda- beda sesuai sudut pandang masing- masing. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha mengembangkan penelitian sebelumnya mengenai persepsi etika atas penggelapan pajak. Untuk melihat seberapa besar pengaruh dari keadilan, sistem perpajakan, dan juga kepatuhan terhadap etika penggelapan pajak.
B.                Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti mengidentifikasi masalah diantaranya:
1.      Para Wajib Pajak menganggap adanya ketidakadilan didalam kontribusinya dalam membayar pajak dalam hal timbal balik yang diberikan pemerintah.
2.      Para Wajib Pajak cenderung melakukan penggelapan pajak karena adanya sistem self assessment
3.      Kurangnya kesadaran dalam pelaporan pajak bagi para wajib pajak.
4.      Persepsi Wajib Pajak mengenai etika penggelapan pajak berbeda- beda
5.      Penerimaan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya belum mencapai target maksimalnya.
C.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka perumusan masalah yang ada pada penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Adakah pengaruh keadilan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak?
2.       Adakah pengaruh sistem perpajakan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi  mengenai etika penggelapan pajak?
3.       Adakah pengaruh kepatuhan wajib pajak terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak?
D.                Tujuan dan Manfaat
1.       Tujuan
a.       Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh keadilan,  sistem perpajakan, dan pemahaman perpajakan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
2.       Manfaat
a.       Manfaat Teoritis
1)       Bagi Penulis
      Memberikan masukan terhadap masalah yang dihadapi, serta memberikan bahan pertimbangan guna mengambil langkah kebijaksanaan selanjutnya untuk mencapai tujuan.Dan memberikan tambahan informasi untuk dapat dipergunakan sebagai tambahan ilmu pengetahuan khususnya tentang perpajakan di Indonesia.
2)      Bagi Universitas
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah kepustakaan sebagai informasi bahan pembanding bagi peneliti lain yang ingin membahas masalah ini di Universitas Pamulang.
3)      Bagi Peneliti Selanjutnya
Sebagai acuan untuk meneliti dan diharapkan mengembangkan penelitiannya lebih dalam.Dan memberikan tambahan informasi untuk dapat dipergunakan sebagai tambahan ilmu pengetahuan khususnya tentang perpajakan di Indonesia.



b.    Manfaat Praktis
1)      Bagi Instansi
Memberikan masukan terhadap masalah yang dihadapi, serta memberikan bahan pertimbangan guna mengambil langkah kebijaksanaan selanjutnya untuk mencapai tujuan.
E.                 Kerangka pemikiran
Kerangka pemikiran menurut Augustine dan Kristaung (2013:222) adalah “rangkaian penalaran dalam suatu kerangka berdasarkan pada teori / konsep untuk sampai pada simpulan – simpulan yang berakhir pada hipotesis – hipotesis yang akan diuji secara empiris”.
Kerangka pemikiran adalah gambaran dalam tinjauan pustaka atas dasar teori-teori yang menjadi landasan dalam penelitian. Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Adapun kerangka berfikir dalam penelitian ini digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut :

Gambar 1.1 kerangka pemikiran
F.                  Hipotesis
Hipotesis menurut Sekaran (2011:135) adalah “hubungan yang diperkirakan secara logis antara dua atau lebih variable yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji”.
1.      Dalam penelitian ini kami menentukan bahwa
H0 : Keadilan, sistem perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak tidak berpengaruh terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
2.      Berdasarkan jurnal Mesri Elmiza dkk. pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion)
H1 : Keadilan berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
3.      Berdasarkan jurnal Wahyu Suminarsasi dan Supriyadi pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion)
H2 : Sistem perpajakan berpengaruh signifikan terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
4.      Berdasarkan jurnal Handayani dan Cahyonowati Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi wajib pajak mengenai penggelapan pajak
H3 : Kepatuhan berpengaruh positif terhadap persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika penggelapan pajak.
G.                Sistematika Penulisan
Sistematika penulisanan ini bertujuan  untuk  memberi gambaran mengenai skripsi secara singkat, sehingga pembaca akan mudah memahaminya. Penulis membuat sistematika penulisan dengan membaginya dalam lima bab dan setiap bab terbagi atas sub bab, adapun susunan yang dapat dikemukakan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:
1.      Sampul Muka
Sampul muka merupakan bagian depan dari karya tulis ini, yang berisikan informasi tentang judul dan penulis.
2.      Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan berisikan tentang keterangan mengenai pernyataan lulus atas pengujian terhadap karya ilmiah yang telah selesai dibuat oleh penulis.
3.      Halaman Pernyataan
Halaman pernyataan berisikan pernyataana yang dibuat oleh penulis mengenai keaslian atas karya tulis yang disusun.
4.      Halaman Abstrak (Bahasa Indonesia)
Halaman abstrak merupakan gambaran garis besar mengenai sisi dari karya tulis, yang diungkapkan dalam bahasa Indonesia oleh penulis.
5.      Halaman Abstrak (Bahasa Inggris)
Halaman abstrak merupakan gambaran garis besar mengenai sisi dari karya tulis, yang diungkapkan dalam bahasa Inggris oleh penulis.
6.      Kata Pengantar
Kata pengantar berisikan ungkapan terim kasih dan puji syukurpenulis kepada pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung berperan serta membantu baik materi maupun non materi dalam penyusunan karya tulis ini sehingga dapat diselesaikan dengan baiik.
7.      Daftar Isi
Daftar  isi merupakan susunan informasi atas isu dari karya tulis yang telah disusun oleh penulis, sehingga memudahkan para pembaca atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam mencari informasi yang dibutuhkan.


8.      Daftar Tabel
Daftar tabel merupakan ringkasan tabel-tabel yang terdapat dalam karya tulis ini.
9.      Daftar Gambar
Daftar gambar merupakan ringkasan gambar-gambar yang terdapat dalam karya tulis ini.
10.  Daftar Lampiran
Daftar lampiran merupakan daftar yang berisikan informasi tentang lampiran-lampiran dokumen yang digunakan oleh pihak penulis dalam penyusunan karya tulis ini.
11.  Bagian Utama
Bagian utama terdiri dari lima bab dan setiap bab terdiri dari sub bab yaitu sebagai berikut
BAB I       PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Identifikasi Masalah
C.     Rumusan Masalah
D.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
E.     Kerangka Pemikiran
F.      Hipotesis
G.    Sitematika Penulisan
BAB II      TINJAUAN PUSTAKA
BAB III    METODOLOGI PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian
B.     Model Penelitian
C.     Populasi dan Sampel
D.    Metode Pengumpulan Data
E.     Metode Analisis Data
F.      Operasionalisasi Variabel
BAB IV    HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Objek Penelitian
B.     Hasil Penelitian
BAB V      KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
B.     Saran
12.     Bagian Akhir
A.    Daftar pustaka
B.     Lampiran
C.     Surat Bukti atas Keterangan Melakukan Penelitian
H.                Pendekatan Data dan Keilmuan
1.      Keadilan
Banu (dalam Elmiza, dkk. 2014:4) mengatakan “keadilan pajak adalah salah satu asas dalam aturan perpajakan, tetapi dalam pelaksanaan hal tersebut sering dianggap masyarakat tidak sesuai dengan maksud keadilan yang menjadi asas dari perpajakan”.
Sedangkan Mardiasmo (2011:2) mengutarakan bahwa :
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam penerapan pajak suatu negara adalah adanya keadilan. Hal ini karena secara psikologis masyarakat menganggap bahwa pajak merupakan suatu beban. Oleh karena itu tentunya masyarakat memerlukan suatu kepastian bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam pengenaan dan pemungutan pajak oleh negara. Hal ini dimaksudkan agar tidak menghambat jalannya sistem perpajakan yang ada. Dikarenakan sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan self assesment system, prinsip keadilan ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan perlawanan-perlawanan pajak seperti tax avoidance maupun tax evasion.
“Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi harus sebanding dengan kemampuan dalam membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterima.Semakin adil system perpajakan yang berlaku menurut persepsi wajib pajak maka kepatuhan akan menurun dan cenderung memicu tindakan penggelapan pajak.” Ardyaksa ( 2014:477 )
Keadilan pajak menurut Siahaan (dalam Suminarsasi, 2012:6) dibagi ke dalam tiga pendekatan aliran pemikiran, yaitu:
a.       Prinsip Manfaat (benefit principle)
Seperti teori yang diperkenalkan oleh Adam Smith serta beberapa ahli perpajakan lain tentang keadilan, mereka mengatakan bahwa keadilan harus didasarkan pada prinsip manfaat. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu sistem pajak dikatakan adil apabila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan manfaat yang diperolehnya dari jasa-jasa pemerintah.Jasa pemerintah ini meliputi berbagai sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan prinsip ini maka sistem pajak yang benar-benar adil akan sangat berbeda tergantung pada struktur pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu prinsip manfaat tidak hanya menyangkut kebijakan pajak saja, tetapi juga kebijakan pengeluaran pemerintah yang dibiayai oleh pajak.
b.      Prinsip Kemampuan Membayar (ability to pay principle)
Pendekatan yang kedua yaitu prinsip kemampuan membayar.Dalam pendekatan ini, masalah pajak hanya dilihat dari sisi pajak itu sendiri terlepas dari sisi pengeluaran publik (pengeluaran pemerintah untuk membiayai pengeluaran bagi kepentingan publik). Menurut prinsip ini, perekonomian memerlukan suatu jumlah penerimaan pajak tertentu, dan setiap wajib pajak diminta untuk membayar sesuai dengan kemampuannya.Prinsip kemempuan membayar secara luas digunakan sebagai pedoman pembebanan pajak. Pendekatan prinsip kemempuan membayar dipandang jauh lebih baik dalam mengatasi masalah redistribusi pendapatan dalam masyarakat, tetapi mengabaikan masalah yang berkaitan dengan penyediaan jasa-jasa publik.
c.       Keadilan Horizontal dan Keadilan Vertikal
Mengacu pada pengertian prinsip kemampuan membayar, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua kelompok besar keadilan pajak:
·         Keadilan Horizontal
Keadilan horizontal berarti bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan sama harus membayar pajak dalam jumlah yang sama. Dengan demikian prinsip ini hanya menerapkan prinsip dasar keadilan berdasarkan undang-undang. Misalnya untuk pajak penghasilan, untuk orang yang berpenghasilan sama harus membayar jumlah pajak yang sama.
·         Keadilan Vertikal
Prinsip keadilan vertikal berarti bahwa orang-orang yang mempunyai kemampuan lebih besar harus membayar pajak lebih besar. Dalam hal ini nampak bahwa prinsip keadilan vertikal juga memberikan perlakuan yang sama seperti halnya pada prinsip keadilan horizontal, tetapi beranggapan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berbeda, harus membayar pajak dengan jumlah yang berbeda pula.
Jadi dapat disimpulkan keadilan pajak adalah memperlakukan wajib pajak sesuai dengan haknya, memberikan manfaat berupa pembangunan sarana umum, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dan untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Bukan sebaliknya, wajib pajak tidak merasakan adanya manfaat pajak yang telah mereka keluarkan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh pengelola pajak yang biasanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
2.      Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan nasional merupakan refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang kekuasaan politik. Untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus membuat pilihan terkait distribusi beban pajak, siapa yang akan membayar pajak dan seberapa banyak mereka harus membayar, dan bagaimana pajak yang telah dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi dimana rakyat memilih orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak yang berkuasa. Menurut McGee (dalam Suminarsasi, 2012:8) mengaitkan sistem perpajakan dengan tarif pajak dan kemungkinan korupsi dalam sistem apapun.
Menurut Mardiasmo (2011:7) sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3(tiga) yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, dan With Holding System. Sistem yang dipakai oleh Indonesia dalam sistem perpajakannya memakai self assessment system, dimana Wajib Pajak yang berperan aktif dalam menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya. Pemerintah dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengawas dari jalannya kegiatan perpajakan.
Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Sistem perpajakan juga merupakan keseluruhan yang terpadu dari satuan kegiatan perpajakan yang berkaitan satu sama lain untuk mencapai tujuan dalam perpajakan itu sendiri.
3.      Kepatuhan
Kepatuhan menurut jurnal Handayani dan Cahyonowati (2014:2) adalah “Kepatuhan dalam perpajakan adalah wajib pajak melakukan kewajiban untuk melaksanakan perpajakan.”
Apabila wajib pajak memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam perpajakan maka wajib pajak akan semakin beretika untuk tidak melakukan tindakan penggelapan pajak (tax evasion).
4.      Etika
Menurut Rachmadi (2014:17) dalam penelitiannya “Secara etimologis, etika berasal dari kata Yunani, yang berarti adat istiadatatau kebiasaan. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau berkelompok”.
Merujuk pada uraian di atas dapat diambil pengertian bahwa etika pajak adalah peraturan dalam lingkup dimana orang per orang atau kelompok orang yang menjalani kehidupan dalam lingkup perpajakan, bagaimana mereka melaksanakan kewajiban perpajakannya, apakah sudah benar, salah, baik ataukah jahat. Pendapat para ahli maka etikaadalah  teori dan pandangan mengenai baik dan buruk perilaku serta memuat tentang tugas dan kewajiban.
5.      Persepsi
Persepsi adalah tindakan menyusun, mengenali, dan menafsirkan informasi sensoris guna memeberikan gambaran dan pemahaman tentang lingkungan.Persepsi mempunyai sifat subjektif, karena bergantung pada kemampuan dan keadaan dari masing-masing individu, sehingga akan ditafsirkan berbeda oleh individu yang satu dengan yang lain. Dengan demikian persepsi merupakan proses perlakuan individu yaitu pemberian tanggapan, arti, gambaran, atau penginterprestasian terhadap apa yang dilihat, didengar, atau dirasakan oleh indranya dalam bentuk sikap, pendapat, dan tingkah laku atau disebut sebagai perilaku individu.
Menurut Stephen dalam Tanjung (dalam Herlina, 2013:5) “Persepsi merupakan proses aktivitas seseorang dalam memberikan kesan, penilaian, pendapat, memahami, mengorganisir, menafsirkan yang memungkinkan situasi, peristiwa yang dapat memberikan kesan perilaku yang positif atau negatif”.
Menurut penelitian Aryobimo (dalam Herlina, 2013:5) “persepsi wajib pajak tentang kualitas pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.” Persepsi wajib pajak akan mempengaruhi tindakan wajib pajak sehingga wajib pajak cenderung berusaha menghindari untuk membayar pajak, salah satu bentuknya yaitu dengan mengecilkan beban pajak yang harus dibayar termasuk dengan perencanaan pajak.
Pareek (dalam Rachmadi, 2014:11-12) mengemukakan bahwa persepsi mencakup dua proses kerja yang saling terkait, yaitu:
a.       Menerima kesan melalui penglihatan, sentuhan dan melalui indera lainnya.
b.      Penafsiran atau penetapan arti atas kesan-kesan inderawi tersebut. Arti ditetapkan melalui kesan-kesan inderawi dengan struktur pengertian (keyakinan relevan yang muncul dari pengalaman masa lalu) seseorang dan struktur evaluatif (nilai-nilai yang dipegang seseorang).
6.      Penggelapan pajak
Penggelapan pajak mengacu pada tindakan yang tidak benar yang dilakukan oleh wajib pajak mengenai kewajibannya dalam perpajakan. Menurut Mardiasmo (2011:9) “penggelapan pajak (tax evasion) adalah usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang- undang (menggelapkan pajak).” Para wajib pajak menggelapkan kewajiban pajaknya misalnya dengan melakukan pemalsuan dokumen atau mengisi data dengan tidak lengkap dan tidak benar.
Menurut Elmiza, dkk. (2014:5) dalam jurnalnya penggelapan pajak adalah “usaha aktif wajib Pajak dalam hal mengurangi, manipulasi terhadap utang pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundangundangan”.
Rahman (dalam Ardyaksa, 2014:479) menyatakan penggelapan pajak diukur dengan indikator sebagai berikut: penerapan tarif pajak dan pentingnya kerja sama yang baik antara fiskus dan wajib pajak, penggelapan pajak dianggap beretika karena pelaksanaan hukum yang mengaturnya lemah dan terdapat peluang terhadap wajib pajak dalam melakukan penggelapan pajak (tax evasion), integritas atau mentalitas aparatur perpajakan/fiskus dan pejabat pemerintah yang buruk serta pendiskriminasian terhadap pelaksanaan pajak, konsekuensi melakukan penggelapan pajak (tax evasion).

I.                   Tim Peneliti
No.
Nama
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Anggy Anugrah Pandini
Anni Yusnida Siregar
Irma Mulyani
Luthfia Aristiana
Luwi Adha Diswara
Uswatun Khasanah
Tim Peneliti

J.                   Jadwal Kegiatan
            

K.                Anggaran Penelitian
No
Anggaran
Jumlah
1
Biaya Print
500.000
2
Biaya Transportasi
500.000
3
Biaya Penyusunan Proposal & Skripsi
1.000.000
4
Biaya Pembimbing
1.000.000
5
Biaya Wisuda
2.000.000

Jumlah
            5.000.000



L.                 Pedoman Peliputan Data
Pedoman yang digunakan dalam peliputan data yaitu menggunakan data primer. Data primer diperoleh menggunakan kuisioner yang dibagikan kepada wajib pajak yang ada di Daerah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Selain itu data diperoleh dari buku – buku dan informasi yang berasal dari jurnal di internet.
M.               Metodologi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini berdasarkan tujuan penelitian adalah penelitian dasar (basic research) karena peneliti ingin memperkaya ilmu pengetahuan. Jenis penelitian diharapkan diperoleh informasi yang cukup memadai dengan mutu yang tinggi adalah penelitian survey. Karena peneliti terjun langsung kepada masyarakat.
2.      Model Penelitian
Model penelitian yang digunakan peneliti adalah Penelitian Kuantitatif. Karena peneliti berusaha menjelaskan keadaan yang terjadi saat ini pada pemasalahan yang diambil peneliti.
3.      Populasi dan Sampel
a.       Populasi
Menurut Sekaran (2006:121) “populasi mengacu pada keseluruhan kelompok orang, kejadian, atau hal minat yang ingin peneliti investigasi”. Sedangkan Nasution (2003:1) bependapat bahwa populasi adalah keseluruhan objek yang akan/ingin diteliti.Populasi dari penelitian ini adalah para Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Tangerang Selatan.
b.      Sampel
Menurut Sekaran (2006:123) “sampel adalah sebagian dari populasi”. Sedangkan Nasution, (2003:1) sampel adalah bagian dari populasi yang menjadi objek penelitian (sampel sendiri secara harfiah berarti contoh). Sampel yang digunakan adalah para Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang dan sekitarnya.

4.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Observasi
Penelitian ini melakukan observasi di daerah Pamulang dan sekitarnya untuk mengetahui bagaimana pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang dan sekitarnya.
b.      Kuesioner
Penelitian ini juga melakukan penyebaran kuesioner. Penyebaran kuesioner ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung responden ke lapangan, agar lebih meyakinkan bahwa data yang dikumpulkan memang diisi oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang dan sekitarnya mengenai pengaruh keadilan, sistem perpajakan dan pemahaman Wajib Pajak terhadap etika penggelapan pajak.
c.       Studi Pustaka
Penelitian ini berpedoman pada beberapa jurnal dan penelitian terdahulu yaitu :
1)      Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion), Penulis Mesri Elmiza , Popi Fauziati ,Yunilma pada tahun 2012
2)      Pengaruh Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pangalokasian, Kecurangan, Teknologi dan Infomasi Tehadap Tax Evasion, Penulis Theo Kusuma Ardyaksa dan Kiswanto pada tahun 2014
3)      Faktor-Faktor Yang Mampengaruhi Perencanaan Wajib Pajak Di Surabaya, Penulis Herlina dan Agus Arianto Toly pada tahun 2013
4)      Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak, Penulis Annisa’ul Handyani M dan Nur Cahyonowati pada tahun 2014
5)      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Perilaku Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari), Penulis Wahyu Rachmadi pada tahun 2014
6)      Pengaruh persepsi system perpajakan, keadilan pajak, diskriminasi pajak dan pemahaman perpajakan terhadap perilaku penggelapan pajak(Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang PribadiTerdaftar di KPP Pratama Purworejo), penulis Muhammad Ary Wicaksono pada tahun 2014
7)      Determinan Persepsi Mengenai Etika Atas Penggelapan Pajak (Tax Evasion) (Studi pada Mahasiswa jurusan akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Brawijaya), penulis Devi Nur Cahya Ningsih tahun 2014
8)      Pengaruh keadilan, sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak (tax evasion), penulis Wahyu Suminarsasi dan Supriyadi tahun 2012
9)      Dampak kasus penggelapan pajak di Indonesia terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Padang, penulis Putra, Firmanto Rahmad dkk tahun 2011.
5.      Pengolahan dan Analisis Data
6.      Analisis data yang akan dilakukan peneliti adalah menganalisis data langsung kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menyebakan kuesioner secara langsung kepada responden. Tahapan yang dilakukan peneliti adalah sebagai berikut:
a.       Validitas
b.      Relabilitas
c.       Uji Asumsi Klasik
d.      Regresi
e.       Korelasi
f.       Koefisien Determinasi
g.       Uji T
h.      Uji F
7.      Operasionalisiasi Variabel
a.       Primer
Menurut Sugiyono (2011:137) sebagai berikut “Sumber primer merupakan sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data”.
Data primer dalam penelitian ini yaitu berupa kuesioner yang akan dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di daerah Pamulang.
Variabel
Dimensi
Indikator
Skala
Keadilan (X1)
Maksud keadilan yang menjadi asas dari perpajakan.
Ketidak percayaan masyarakat terhadap keadilan dalam pelaksanaan sistem perpajakan
Tidak meratanya pendistribusian dana pajak ke masyarakat.
Sistem Perpajakan (X2)
Tinggi rendahnya tarif
Pajak
Perubahan sistem perpajakan yang kurang fleksibel
Perubahan iklim ekonomi yang terjadi
Kepatuhan (X3)
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak
Kurangnya kepatuhan dalam pembayaran dan pelaporan pajak
Kepatuhan mengenai perpajakan kurang
Persepsi wajib pajak mengenai etika Penggelapan Pajak (Y)
Pemahaman mengenai etika dalam perpajakan
Kurangnya pemahaman dan kesadaran mengenai etika penggelapan pajak
Banyaknya kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum atau petugas pajak.

b.      Sekunder
Menurut Sugiyono (2011:137) sebagai berikut “Sumber sekunder merupakan sumber data yang diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami melalui media lain yang bersumber dari literatur, buku-buku, serta dokumen perusahaan.” Data sekunder dalam penelitian ini yaitu undang-undang perpajakan, jurnal-jurnal ilmiah serta buku-buku yang membahas mengenai perpajakan.
X1 = Dimensi keadilan yang dirasakan oleh wajib pajak orang
         pribadi di daerah Pamulang
X2 = Dimensi Sistem perpajakan yang dirasakan oleh wajib
         pajak orang pribadi di daerah Pamulang
X3 = Dimensi Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam
         pembayaran dan pelaporan pajak
Y   = Persepsi wajib pajak orang pribadi mengenai etika
         penggelapan pajak.





N.                Daftar Pustaka
Ardyaksa, Theo Kusuma dan Kiswanto.2014.Pengaruh Keadilan, Tarif Pajak, Ketepatan Pangalokasian, Kecurangan, Teknologi dan Infomasi Tehadap Tax Evasion.Accounting Analysis Journal.ISSN 2252-6765
Augustine, Yvonne dan Robert Kristaung.2013.metodologi penelitian bisnis dan akuntansi.dian rakyat.Jakarta
Bina fiscal Indonesia.2014.Brevet A&B Jilid 1.Jakarta
CNN Indonesia.Bisnis.liputan6.com. Diakses 24 desember 2015
Direktorat Jendral Pajak.2012.Susunan dalam satu naskah undang – undang perpajakan
Elmiza, Mesri dkk.2012.Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan, Dan Diskriminasi Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Etika Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Handyani M,  Annisa’ul dan Nur Cahyonowati.2014. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak. Diponegoro journal of accounting Volume 3, Nomor 3, Tahun 2014, Halaman 1-7. ISSN (Online): 2337-3806
Herlina dan Agus Arianto Toly.2013.Faktor-Faktor Yang Mampengaruhi Perencanaan Wajib Pajak Di Surabaya.Tax and Accounting Review, Vol. 3, No.2, 2013
Kamus besar bahasa Indonesia.http://kbbi.web.id/penelitian. Diakses 25 Desember 2015
Mardiasmo.2013.perpajakan edisi revisi.Andioffset.Jakarta
Nasution, Rozaini.2003.Teknik Sampling.USU digital library : Sumatera Utara
Ningsih, Devi.2014.Determinan persepsi mengenai etika atas penggelapan pajak ( tax evasion ) ( studi pada Mahasiswa jurusan Akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Brawijaya )
Putra, Firmanto Rahmad dkk.2011.Dampak kasus penggelapan pajak di Indonesia terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Padang
Rachmadi, Wahyu.2014.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Perilaku Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari).Universitas Diponegoro : Semarang.
Sekaran, Uma.2007.Research Methods For Businesss Buku 2 Edisi 4.Salemba Empat : Jakarta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung: Alfabeta.
Suminarsasi.2012.Pengaruh keadilan,sistem perpajakan, dan diskriminasi terhadap persepsi wajib pajak mengenai etika penggelapan pajak ( tax evasion )
Wicaksono, Ary.Pengaruh persepsi sistem perpajakan,keadilan pajak,diskriminasi pajak dan pemahman pajak terhadap etika kewajiban pajak ( studi empiris pada wajib pajak orang pribadi terdaftar di KPP Pratama Purworejo )
www.pajak.go.id . diakses 22 Desember 2015
www.kabanten.com .diakses 22 Desember 2015
Zain, Muhammad.2005.Manajemen perpajakan.Salemba empat.Jakarta














Tidak ada komentar:

Posting Komentar